Celana Dalam dan Bra Artis AA Jadi Bukti Sidang Muncikari RA

Namun menurut pengacara RA, barang bukti tersebut belum bisa dianggap memberatkan kliennya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Agu 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 20:30 WIB
Artis AA
Artis AA yang terlibat prostitusi

Liputan6.com, Jakarta Dalam persidangan kasus dugaan prostitusi artis muncikari RA, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari pihak kepolisian. Saksi tersebut merupakan petugas yang ikut menggerebek muncikari RA dan artis PSK berinisial AA.

"Tadi kesaksian yang diajukan JPU dari kepolisian. Dia sebagai polisi yang menggerebek. Saksi cuma satu orang, yang lainnya Rabu pekan depan," terang kuasa hukum RA, Dahlan Pido di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).

Muncikari RA saat hendak menuju persidangan. [Foto: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com]

Tak hanya saksi, JPU juga menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah bukti celana dalam dan bra yang digunakan artis AA saat melakukan kegiatan prostitusi.

"Tadi buktinya celana dalam dan BH. Itu bukti yang diajukan. (Barang bukti) milik AA, warna hitam kolornya," sambungnya.

Tersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Meski begitu, Dahlan merasa kesaksian polisi kali ini belum bisa dianggap memberatkan kliennya. "Barang bukti lainnya handphone, celana dalam, dan tas punya Robby. Kita harus tahu bukti-bukti dulu, setelah itu kita cari pembelaan. Dan ini belum bisa dikatakan begitu (memberatkan)," tandas Dahlan Pido.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata bekerja sebagai model dan artis. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya