Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi artis yang diduga dilakukan muncikari RA kembali akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015). Sidang kali ini masih beragendakan kesaksian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum RA, Pieter Ell sempat berbincang dengan wartawan jelang persidangan. Di situ, Pieter menekankan jika kliennya bukan muncikari seperti yang ramai diperbincangkan orang-orang.
Advertisement
"Klien saya itu kan bukan muncikari, dia hanya membantu. Artisnya minta kalau nggak ada syuting, tolong dicarikan dong (pelanggan)," kata Pieter Ell di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).
Pria berambut perak itu mengatakan bahwa artis PSK yang menjadi binaan kliennya itu sering melakukan transaksi prostitusi sendirian. Hal itu lah yang membuatnya yakin bahwa kliennya bukan seorang muncikari murni.
"Bahkan ada pelanggan yang pakai ketiga artis itu. Tanpa klien saya tahu," ucap Pieter Ell.
Pieter menuturkan bahwa nama ketiga artis tersebut tertulis dalam berkas perkara saksi. "Sesuai agenda sebelumnya, sidang hari ini keterangan saksi. Yang lebih tahu jaksa. Di berkas perkara saksi TM, SB dan AA, akan dipanggil," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Mer)