Liputan6.com, Jakarta Hakim Ketua, Effendi Muchtar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi PSK artis yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis muncikari RA. Hal itu diutarakan kuasa hukum RA, Pieter Ell usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, JPU sudah menghadirkan tiga orang polisi yang menciduk muncikari RA dan artis AA ketika bertransaksi bisnis esek-esek di hotel.
"Hari ini ada tiga orang saksi, dan yang paling penting ada perintah dari majelis hakim untuk hadirkan saksi yang belum datang. Perintah majelis hakim, saksi yang sudah pernah di-BAP, wajib dihadirkan. Itu tugas JPU untuk menghadirkannya," kata Pieter Ell.
Advertisement
Sayangnya Pieter Ell masih enggan menuturkan secara gamblang mengenai siapa saja saksi-saksi yang dimaksud. Pengacara berambut silver itu yakin awak media sudah mengerti maksud dari ucapannya tersebut.
"Ya, pokoknya saksi-saksi yang harus datang. Kalian (media) tahu lah. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang istimewa," ucapnya berteka-teki.
Rencananya, sidang muncikari RA baru akan dibuka kembali sekitar tiga minggu ke depan. "Kita istirahat cukup lama dulu ya, sidang selanjutnya 22 September. Kami juga tadi sudah ajukan permohonan pengalihan tahanan, supaya RA jadi tahanan luar. Dikabulkan atau tidak kita lihat nanti," tutup Pieter Ell.
Sekadar mengingatkan, mucikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Adt)