Liputan6.com, Jakarta Pihak Limbad akhirnya melaporkan orang yang menuduh Limbad melakukan pencurian ke pihak berwajib. Laporan tersebut dibuat Limbad karena merasa terusik dengan berbagai pemberitaan di sejumlah media massa soal tuduhan Ibrahim mencuri mobil.
Sejumlah bukti mengenai isi pernyataan Ibrahim di berbagai media yang menyebut Limbad mencuri mobil dibeberkan kuasa hukum sang pesulap saat berada di Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015) malam.
Baca juga:Â Limbad Resmi Adukan Pelapor Curi Mobil ke Polisi
Advertisement
"Salah satunya soal pernyataan Ibrahim yang mengatakan di media massa seperti ini 'saya tidak kenal dengan saudara Limbad, begitu juga dengan yang lainnya. Tetapi yang saya ketahui mereka membawa lari dan mencuri mobil'," ucap Zakir Rasyidin, kuasa hukum Limbad, saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Menurut dia, pernyataan Ibrahim tersebut bermakna dugaan yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. Karena itu, ia tak seharusnya menyebut nama Limbad dan melaporkannya ke polisi tanpa bukti akurat.
"Sebagai warga negara yang baik, harusnya yang bersangkutan (Ibrahim) tidak boleh langsung menjudge orang itu mencuri atau membawa lari mobil karena belum ada putusan hukum pada kasus yang seperti ini," urai dia.
Dengan pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Limbad berkeyakinan kalau kliennya memang difitnah dan berhak melaporkan Ibrahim ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap sang pesulap.
"Kalau sudah menjustifikasi berarti ini sudah jelas memfitnah dan mencemarkan nama baik yang bersangkutan, dalam hal ini klien saya, Master Limbad," tutup dia. (Des/Gie)