Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Zaskia Gotik dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016 atas dugaan pelecehan lambang negara. Zaskia Gotik dilaporkan oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
"Kita merasa terpanggil dengan adanya dugaan kasus penghinaan dan pelecehan lambang Negara Republik Indonesia," kata Muhammad Firdaus, ketua umum LSM KPK di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Advertisement
Pedangdut yang dikenal dengan goyang itik itu dilaporkan terkait pasal 57 UU nomor 24 tahun 2009 tentang penghinaan atau pelecehan lambang negara. Beberapa bukti pun sudah mereka laporkan.
Â
Baca Juga
"Barang buktinya mungkin bisa ditonton bersama-sama di televisi saat acara di salah satu stasiun TV," tambah Firdaus.
Dengan adanya laporan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera agar tidak melecehkan Negara Indonesia.
"Ini kami lakukan untuk membuat efek jera pada lainnya bahwa ketika kita melakukan profesi kita harus profesional dan proporsional," pungkasnya.
Â