Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan melakukan pemeriksaan terhadap Zaskia Gotik, Rabu (30/3/2016). Pedangdut 25 tahun itu akan dimintai keterangan seputar dugaan penghinaan lambang negara dalam sebuah program televisi, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Zaskia Gotik, Edy Ribut, mengatakan, kliennya tengah mempersiapkan diri jelang proses pemeriksaan polisi yang akan dilakukan terhadapnya. "Ya paling siapin mental saja," ujar Edy Ribut saat dihubungi via ponselnya di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Advertisement
Ia juga memastikan pelantun Satu Jam Saja ini akan hadir memenuhi panggilan kepolisian dan bersikap kooperatif. "Iya (datang jalani pemeriksaan). Surat undangannya juga sudah sampai di saya," ia menjelaskan.
Diakui Edy Ribut, Zaskia Gotik cukup resah dan terbawa pikiran dengan panggilan dari polisi. "Dia memang kepikiran dengan adanya masalah ini," kata Edy Ribut.
Baca Juga
Namun pihak Zaskia Gotik membantah pemilik goyang itik itu sampai stres akibat kasusnya. "Masih wajar saja kok kepikirannya. Enggak sampai yang gimana-gimana," sambung Edy Ribut.
Edy Ribut menjelaskan kondisi kliennya yang masih aktif dengan kegiatan dan pekerjaan di panggung hiburan. Zaskia Gotik berusaha untuk tetap tenang dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. "Dia baik-baik saja kok," ungkap Edy Ribut.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah tayangan di televisi, Zaskia Gotik melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, penyanyi yang sempat bertunangan dengan Vicky Prasetyo ini, juga mengatakan lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.
Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Gie/Des)