Ratna Listy Ngaku Jadi Korban Travel Umrah Bodong

Menurut pengacara Risty Tagor, kliennya sudah membayar sejumlah uang untuk berangkat umrah bersama keluarganya sejak 24 April lalu.

oleh Ferry Noviandi diperbarui 09 Mei 2016, 06:20 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2016, 06:20 WIB
Ratna Listy
Menurut pengacara Risty Tagor, kliennya sudah membayar sejumlah uang untuk berangkat umrah bersama keluarganya sejak 24 April lalu.

Liputan6.com, Jakarta PT. Garuda Angkasa Mandiri (GAM) kini menjadi berita karena biro perjalanan haji dan umrah itu dituduh melakukan penipuan. Kantor PT. GAM di Jalan Marsekal Surya Dharma, Neglasari, Kota Tangerang, sempat diduduki oleh ratusan para calon jamaah haji dan umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal, mereka sudah menyetor uang puluhan juta rupiah.

Ternyata, salah seorang korban PT. GAM adalah artis Ratna Listy. Diwakili pengacaranya, Ratna Listy mengancam akan mempolisikan PT. GAM.

Ratna Listy [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

"Kalau sampai batas waktu 1X24 jam dana umrah tidak dikembalikan, kami akan laporkan PT Garuda Angkasa Mandiri ke Polda Metro Jaya," kata pengacara Ratna Listy, Sofia Al Hikmah, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Muhamad Zakir & Partners, di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Menurut Sofia, Ratna Listy telah menyetor sejumlah uang untuk memberangkatkan keluarganya umrah, pada 24 Januari 2016.

"Uang tersebut untuk biaya umrah. Namun sampai waktu yang ditentukan dan disepakati, PT Garuda Angkasa Mandiri tak memberangkatkan Ratna Listy beserta keluarganya," sambung Sofia Al Hikmah. 

Gugat Cerai, Ratna Listy Dituduh Suami Cari Sensasi

Pihak Ratna Listy sudah banyak melakukan upaya untuk mencari solusi dari persoalan tersebut. Namun menurutnya, PT. GAM tak pernah menunjukan itikad baik.

"Karena tidak ada itikad baik itu makanya kami akan melaporkan Mahfudz Abdullah (pemilik PT. GAM) dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," jelas Sofia. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya