Warkop DKI Reborn Dibajak, BEKRAF Terbitkan Surat Edaran

Setelah insiden yang menimpa Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1, Bekraf meminta pengawasan atas penonton bioskop ditingkatkan.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 11 Sep 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2016, 09:00 WIB
Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1
Setelah insiden yang menimpa Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1, Bekraf meminta pengawasan atas penonton bioskop ditingkatkan.

Liputan6.com, Jakarta Euforia pemutaran perdana Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 sedikit ternoda oleh perilaku tak terpuji sejumlah penontonnya. Beberapa dari mereka kedapatan melakukan streaming film ini melalui aplikasi Bigo Live.

Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang di-streaming lewat Bigo (Falcon Pictures/ Twitter)

Falcon Pictures, selaku rumah produksi Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 tak hanya melancarkan protes dengan menyebarkan akun Bigo pembajak tersebut lewat media sosial. Falcon bahkan mengambil langkah hukum dengan melaporkan para pengguna Bigo tersebut ke polisi, karena telah melanggar pasal 38 UU ITE dan pasal 113 tentang Hak Cipta.

Seperti menjawab insiden ini, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) bereaksi dengan mengeluarkan surat edaran bertanggal 9 September 2016 yang ditujukan pada pemilik dan pengelola bioskop. Surat yang tandatangani oleh Ketua Satuan Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif BEKRAF Ari Juliano Gema ini, berisi desakan untuk memberi perhatian lebih terhadap perilaku penonton bioskop.

"Meningkatkan pengawasan terhadap penonton bioskop melalui seluruh sumber daya yang dimiliki, seperti CCTV & petugas keamanan, agar tidak terjadi pelanggaran berupa perekaman dan penggandaan secara ilegal dalam bentuk apa pun terhadap film yang ditayangkan."

Surat Edaran Badan Ekonomi Kreatif terkait penonton film bioskop (istimewa)

Tak hanya itu, BEKRAF juga mendorong pemilik dan pengelola bioskop untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pelanggaran.

"Memperingatkan dan menindak secara tegas, langsung di tempat (on the spot), para penonton yang terbukti melakukan kegiatan perekaman dan penggandaan secara ilegal di dalam area bioskop sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya