Liputan6.com, Jakarta Pernikahan Asty Ananta dan Hendra Suyanto masih menuai kontroversi. Ibunda Asty Ananta, Yunyianingrum Agustarini mengaku tak pernah memberi restu kepada putrinya untuk menikah. Bahkan, pernikahan tersebut dilakukan tanpa dirinya dan ayah Asty Ananta yang seharusnya menjadi wali pernikahannya.
Akibatnya, isu tak sedap beredar mengenai keabsahan pernikahan yang digelar di Bali, 2 Oktober 2016 tersebut. Banyak yang bertanya mengenai siapa wali yang menikahkan Asty Ananta dan Hendra. Sahabat Asty Ananta, Kristina mengungkapkan kerancuan itu.
Advertisement
Baca Juga
"Coba deh di hukum negara, usia di bawah 20 tahun harus ada walinya. Tapi Asty sudah di atas 20 tahun, penghulunya atau wali hakim yang menikahkan," kata Kristina saat dihubungi via telepon, Rabu (12/10/2016).
‎
Untuk memperkuat perkataannya, Kristina menyebut penyerahan kewalian pernikahan Asty Ananta diberikan kepada wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kuta. Kala itu, sepengetahuan Kristina, Asty Ananta membawakan surat penyerahan kewalian dan identitas dari ayahnya.
"Ada surat (kewalian) dari bapaknya, KTP asli pun dibawa. Juga pihak keluarga dan semua (kecuali ibu dan bapak Asty)," dia mengungkapkan.
Karena itu, Kristina pun meminta agar pemberitaan mengenai kontroversi pernikahan Asty Ananta tak lagi digembar-gemborkan. Sebab, KUA tak akan meloloskan begitu saja sebuah pernikahan tanpa kelengkapan nikah yang sah.
"KUA Kuta sangat ketat loh, tidak akan dinikahkan kalau tidak direstui (orangtua)," Kristina mengakhiri.