Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis bersalah pedangdut Saipul Jamil atas dugaan pelecehan seksual terhadap DS. Duda Dewi Perssik itu pun harus menjalani masa hukuman tiga tahun penjara.
Hukuman itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakut yang meminta hakim menghukum Saipul Jamil tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, Saipul Jamil sempat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Advertisement
Bukannya makin ringan, hukuman Saipul Jamil justru diperberat menjadi lima tahun penjara. Masih tak puas, diam-diam ternyata Saipul Jamil telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Kunto Wiryanto saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).
Baca Juga
"Iya, beberapa hari lalu Bang Ipul sempat izin buat ajukan PK," ujar Kunto Wiryanto.
Akan tetapi, Kunto belum tahu kelanjutan permohonan PK dari Saipul Jamil. Pasalnya, ia hanya diminta izin untuk keperluan hukum Saipul Jamil beberapa saat.
"Enggak tahu gimana-gimananya. Soalnya cuma dimintai izin sebentar saja," kata Kunto Wiryanto.
Keputusan Saipul Jamil melakukan PK tentu cukup mengejutkan. Karena bisa jadi Mahkamah Agung akan menambah hukuman kepada Saipul Jamil, meskipun tidak menutup kemungkinan akan mendapat keringanan.
Lantas, apakah PK Saipul Jamil ke Mahkamah Agung merupakan langkah blunder sang pedangdut? Kita nantikan perkembangan berikutnya. (Ras)