Liputan6.com, Jakarta - Sejak sembilan tahun lalu, Five Vi Rachmawati berjuang untuk bisa hidup bersama putrinya, Bilqis M. Meliskq. Namun hingga saat ini, Five Vi masih kesulitan bertemu sang putri, yang berada dalam pengasuhan mantan suaminya, Iwan Setya Budiman.
Tak mau menyerah, artis kelahiran 12 September 1979 kembali mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (2/5/2017) siang. Five Vi bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, melapor ke KPAI terkait putusan pengadilan terhadap hak asuh anaknya.
Advertisement
Baca Juga
"Siang ini Five Vi melaporkan kasusnya ke KPAI terkait putusan pengadilan terhadap anak beliau. KPAI lagi menganalisis terkait putusan yang masih ada. Penyelesaiannya, ini sudah sangat lama, proses agak sulit. Ini menjadi tantangan bagi KPAI," terang Konsuler Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI, Rita Pranawati di kantornya.
Keputusan Five Vi meminta bantuan KPAI ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan bintang film Drakula Cinta itu, tapi tak pernah berbuah hasil. Namun saat ini sepertinya ia sudah habis kesabarannya.
"Melihat pengalaman saya sembilan tahun bersabar, selama bertemu di Jakarta tidak boleh bertemu keluar, dibatasi, dan tidak boleh berhubungan dengan saya. Bertemu seperti orang dipenjara. Kalau bisa bertemu di Malang, kalau enggak yah tangan hampa. Saya tahu sifat mantan suami saya," ungkap Five Vi.
"Sering sekali mereka pindah tempat tinggal Malang Jakarta anak dibawa. Anak tidak boleh dibawa keluar rumah. Ketemu di ruang tamu, dan ada orang ketiga. Enggak boleh diajak keluar. Saya tidak boleh telepon dan SMS," tambah Five Vi lagi.
Pada 2006, Five Vi sudah resmi bercerai dengan Iwan Setya Budiman. Hak asuh anak dalam putusan persidangan di tahun 2008 pun jatuh ke tangan wanita kelahiran Mojokerto tersebut.
Namun kenyataannya, setelah bercerai dengan Iwan, Five Vi tak bisa bertemu dengan putrinya Bilqis yang menurutnya direbut paksa darinya saat masih berusia lima bulan.