Liputan6.com, Jakarta Diego Michiels kembali tersandung masalah hukum. Imbas dari pemukulannya kepada seorang pria. Mantan kekasih Nikita Willy ini harus menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seperti dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Iptu A. Fajrul Choir, Diego Michiels terjerat kasus pasal 351 KUHP.
Advertisement
"Kasus pemukulan, pasalnya 351 KUHP, jadi kami masih menunggu keterangan visum dari rumah sakit. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa kita gelarkan perkaranya seperti apa," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang, pada Rabu (12/7/2017).
Baca Juga
Dari situ, Fajrul Choir juga menyebutkan ancaman hukuman yang akan diterima pesepakbola berdarah Belanda itu apabila terbukti bersalah.
"Ancaman hukumannya 2,8 tahun kalau pasal 351. Tapi tergantung nanti hasil visum dan pemeriksaannya seperti apa. Kalau memang dia (korban) nggak bisa ngapa-ngapain, membuat cacat permanen mungkin bisa 351 ayat 2," katanya melanjutkan.
Saat ini, Diego Michiels tengah menjalani pemeriksaan terkait pemanggilan dirinya atas kasus tersebut.
Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada pertengahan Mei, tepatnya 21 Mei 2017 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Diego Michiels juga pernah bermasalah dengan hukum. November 2012 juga pernah dilaporkan karena kasus serupa.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: