Reaksi Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim

Saipul Jamil dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Jul 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 17:30 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil langsung bereaksi saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberinya tuntutan empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dianggap setimpal dengan perbuatan pedangdut yang sempat menikah dengan Dewi Perssik karena menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara senilai Rp 250 juta itu.

Usai pembacaan tuntutan, Saipul Jamil berencana untuk mengajukan nota keberatan (pleidoi). Ia tak terima dengan semua tuntutan yang diberikan oleh JPU.

"Nanti saya akan mengajukan pleidoi. Baik dari saya sendiri dan juga kuasa hukum saya," ujar Saipul Jamil di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Saipul Jamil mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Meski begitu, ia berusaha sabar menerima hal tersebut dan akan menyusun strategi untuk mengajukan nota keberatannya di persidangan.

"Ya harus sabar dan lihat nanti saja. Nanti tim (kuasa hukum) juga akan bantu semaksimal mungkin," kata Saipul Jamil.

Suap bermula saat pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Rujuk, menemui Hakim Ifa melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Kemudian, Bertha menyampaikan pertemuan tersebut kepada penasihat hukum Saipul Jamil lainnya, yakni Kasman Sangaji.

Bertha menyampaikan ada biaya Rp 500 juta untuk vonis satu tahun penjara terhadap Saipul Jamil dari tuntutan tujuh tahun penjara. Bertha pun meminta Kasman untuk menyampaikan permintaan uang pada kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Terdakwa kemudian menelepon Samsul untuk memastikan. Terdakwa memberikan surat kuasa pada Aminudin (sopir) dan Samsul untuk pengambilan uang Rp 565 juta untuk pengurusan masalah terdakwa, dan disetujui terdakwa," kata Jaksa KPK.

Kemudian, uang Rp 500 juta dibawa ke kediaman Samsul dan dimasukkan ke tas yang kemudian diberikan kepada Bertha. Kemudian, Bertha menyampaikan kepada Kasman dan Kasman untuk menyetujui agar pihaknya memberikan Rp 250 juta kepada Hakim Ifa.

Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan ini.

 

 

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya