Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba yang menjerat musikus Marcello Tahitoe alias Ello siap disidangkan. Rencananya, Ello akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2017.
Hal itu diungkap oleh pengacara Ello, Handito Ajie Nugroho, saat dihubungi via telpon, Senin (30/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
"Ello sudah persiapan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidangnya besok, Selasa siang," ungkap Ajie Nugroho.
Kini Ello beserta pengacaranya tengah mempersiapkan segala keperluan persidangan yang akan berlangsung besok. Ajie menuturkan, kliennya tengah siap menjalani sidang perdananya besok. "Secara psikis sudah sangat baik. Ello siap (sidang)," kata Ajie.
Seperti diketahui, Ello ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 5 gram. Kekasih Aurelie Moeremans ini ditangkap pada 6 Agustus 2017 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, Ello dijerat pasal 111 dan 127 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 12 tahun penjara.