Pengacara Gatot Brajamusti Anggap Saksi Tak Berkualitas

Saksi yang hadir di persidangan Gatot Brajamusti adalah artis Nadine Chandrawinata.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 06 Des 2017, 11:10 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 11:10 WIB
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan asusila. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu menghadirkan Nadine Chandrawinata, sutradara Dedi Setiadi, dan dua saksi ahli.

Usai sidang, pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mengungkapkan kekecewaannya terhadap JPU. Achmad Rifai menyebut JPU menghadirkan saksi yang tak berkualitas. Selama sidang, kata Rifai, semua saksi nyaris tak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.

"Hari ini pemeriksaan saksi, tadi Nadine tidak tahu ada senjata dan sebagainya. Tahunya ketika dalam proses penyidikan, sehingga saksi yang tidak mengetahui secara langsung ya tidak bisa disebut saksi,"‎ kata Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

 

Tidak Punya Kualitas

"Kemudian saksi lain tidak tahu tentang senjata dihadirkan. Ada saksi satpam seolah-olah ada di situ, padahal tidak ada. Ini, kan, saksi yang benar-benar tidak mempunyai kualitas, tidak punya bobot-lah," lanjutnya.

Achmad Rifai mempertanyakan dasar JPU menghadirkan para saksi tersebut. Ia pun mengimbau agar JPU tak lagi membawa saksi yang tidak kompeten pada persidangan Gatot Brajamusti selanjutnya.

"Ini kan jelas bahwa seharusnya seorang jaksa ketika menyangka seseorang, harus yang profesional. Hadirkan saksi yang tahu dong, jangan saksi asal-asalan yang tidak tahu sama sekali," ucap Achmad Rifai.

Menurut Rifai, hal ini perlu disampaikan kepada JPU. Pasalnya, kasus ini akan berpengaruh pada nama baik Gatot Brajamusti. "Jaksa itu harus profesional ketika mendakwa seseorang. Karena ini ada nama baik seseorang, sudah pelanggaran hak asasi manusia dan nilai keadilan pun diperjuangkan," tegasnya. (Ras)‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya