Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam sidang narkoba yang diajukan Pretty Asmara. Hakim menilai eksepsi yang diajukan Pretty Asmara tidak beralasan, sehingga jaksa penuntut umum dapat meneruskan persidangan selanjutnya.
Pretty Asmara pun angkat bicara mengenai penolakan nota keberatan tersebut. Bintang sinetron Saras 008 itu mengaku sedih lantaran tidak merasa seperti yang dituduhkan sebagai bandar narkoba.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau ngomong sedih ya pasti sedih. Dalam kasus ini saya merasa di-setting. Saya dijebak, tetapi hakim sudah memutuskan (menolak eksepsi). Jadi kami fight aja," ungkap Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
‎Artis bertubuh subur itu kembali menampik kabar yang menyebutkannya sebagai bandar narkoba. Untuk membuktikan kebenaran, Pretty Asmara bahkan siap melakukan sumpah pocong.‎
"Sumpah saya bukan bandar atau pengedar. Mau dibuktikan sejauh mana, saya siap sumpah pocong seperti yang dituduhkan. Insya Allah pengadilan bisa memberikan keputusan yang terbaik," ujar Pretty Asmara.
Â
Pretty Asmara Pertanyakan Alvin
Pretty Asmara pun mempertanyakan keberadaan Alvin yang diduga telah menjebaknya. Sembari menangis, Pretty Asmara memohon diberikan keadilan.
‎"Saya sudah lima bulan berjalan (di penjara). Rasanya mungkin saya lagi dizalimi, karena Alvin sampai sekarang belum ditangkap. Jadi ada apa di balik semua ini? Saya ingin keadilan. Mudah-mudahan Allah menunjukkan bahwa siapa yang benar dan salah dalam kasus ini," katanya seraya berurai air mata.
Advertisement