Iyut Bing Slamet Terancam 12 Tahun Penjara

Ratna Fairuz Albar atau yang akrab disapa Iyut Bing Slamet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat. Iyut didakwa dengan pasal kepemilikan narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mei 2011, 07:18 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2011, 07:18 WIB
110526aiyut.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Ratna Fairuz Albar atau yang sering disapa Iyut Bing Slamat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5) petang. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal tentang kepemilikan narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rencananya, sidang lanjutan di gelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Aktris yang juga adik kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap polisi pada 8 Maret lalu di sebuah penthouse di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan Iyut, polisi menyita 0,4 gram shabu serta alat hisap [baca: Iyut Bing Slamet Ditangkap].(BOG)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya