Liputan6.com, Jakarta: Ratna Fairuz Albar atau yang sering disapa Iyut Bing Slamat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5) petang. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan pasal tentang kepemilikan narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rencananya, sidang lanjutan di gelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Aktris yang juga adik kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap polisi pada 8 Maret lalu di sebuah penthouse di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan Iyut, polisi menyita 0,4 gram shabu serta alat hisap [baca: Iyut Bing Slamet Ditangkap].(BOG)
Aktris yang juga adik kandung Adi Bing Slamet ini ditangkap polisi pada 8 Maret lalu di sebuah penthouse di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan Iyut, polisi menyita 0,4 gram shabu serta alat hisap [baca: Iyut Bing Slamet Ditangkap].(BOG)