Ini Pria yang Sering Temani Jennifer Dunn Mengonsumsi Narkoba

Jennifer Dunn tidak sendirian ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 26 Apr 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 19:00 WIB
[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Sidang hari ini beragendakan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU bertanya pada salah satu saksi bernama Raditya. Apakah ia mengenal Jennifer Dunn dan pernah memakai sabu bersama pesinetron tersebut. "Pernah (mengonsumsi sabu), tiga sampai empat kali," jawab Raditya dalam persidangan.

Bersama Raditya, Jennifer Dunn pernah memakai sabu di kediamannya sendiri. Hal ini pun diungkap Raditya di depan majelis hakim.

"Di tempat Jeje (sapaan Jennifer). Ada di ruang tamu di apartemen. Terus break lama, baru itu saja pakai di rumah Jeje," jelas Raditya.

 

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Batal Pesta Tahun Baru

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

Semula Jennifer Dunn dan Raditya juga sudah berencana untuk memakai sabu bersama di malam perayaan tahun baru. Namun apa mau dikata, pada 31 Desember 2017, Jennifer Dunn sudah lebih dulu diciduk polisi.

"Iya. Rencananya gitu (mengonsumsi di malam tahun baru). Tapi sudah ketangkep, Pak," imbuh Raditya.


Pasal Berlapis

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Dakwaan JPU

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/bintang.com)

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dakwaan itu dibacakan JPU Nova dalam sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 April 2018 lalu. Melalui ketiga pasal tersebut, Jennifer Dunn terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya