Ternyata, Masalah Ini Yang Bikin Tio Pakusadewo Pakai Narkoba

Tio Pakusadewo ungkap sebab di balik ketergantungannya terhadap narkoba.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 15 Mei 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 07:00 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua mencecar Tio Pakusadewo dengan beberapa pertanyaan.

Aktor film Bukaan 8 itu pun mulai tampak gelisah dengan terus menggerakan tubuhnya ke kanan dan kiri. 

Salah satu pertanyaan hakim ketua merujuk pada sebab di balik ketergantungan Tio Pakusadewo terhadap narkoba.

 

Hindari Rasa Sakit

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/bintang.com)

Rupanya, menghindari rasa sakit merupakan salah satu alasannya.  

"Pakai narkoba karena sakit. Saya pasang pen, sudah berobat tapi tetap sakit makanya pakai (narkoba)," ujar Tio Pakusadewo saat persidangan berlangsung.

 

Gelisah

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/bintang.com)

Tio Pakusadewo pernah mengalami kecelakaan motor pada 2017 yang menyebabkan kakinya harus dipasang pen. Nyeri pada kakinya yang kerap timbul bisa hilang begitu saja ketika ia menggunakan narkoba. 

Tio Pakusadewo pun mengungkap efek yang ia rasakan jika tidak menggunakan barang haram tersebut. "Kalau tidak pakai saya gelisah. Ini sudah pakai 10 tahun. Baru kali ini ketangkap," sambung Tio Pakusadewo.

 

Perjalanan Kasus

[Bintang] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/Bintang.com)

Tio Pakusadewo terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba).

Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian Polda Metro di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017 lalu.Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya