Fachri Albar Didakwa JPU, Renata Kusmanto Menangis di Depan Hakim

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya terhadap terdakwa kasus narkoba, Fachri Albar.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Mei 2018, 16:40 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 16:40 WIB
[Bintang] Renata Kusmanto dan Fachri Albar
Renata Kusmanto dan Fachri Albar

Liputan6.com, Jakarta - Renata Kusmanto hadir di sidang perdana kasus narkoba yang menjerat suaminya, Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Mengenakan baju putih bermotif polkadot dengan rok panjang hitam, Renata tampak tenang berada di sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Saat dakwaan dibacakan JPU, mata Renata tampak berkaca-kaca. Sampai akhirnya ibu dua anak itu menangis di dalam persidangan. Ia berkali-kali mengusap air matanya sambil melihat Fachri Albar yang duduk di kursi terdakwa.

Sebagai istri, Renata Kusmanto sangat terpukul dengan kasus narkoba yang menjerat suaminya. Usai sidang Renata menuturkan akan selalu menemani Fachri Albar selama proses persidangan. "Pastinya tetap dukung suami," kata Renata Kusmanto.

Penyalahgunaan Sabu

[Bintang] Renata Kusmanto dan Fachri Albar
Fachri Albar

Seperti diketahui, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu.

Barang Bukti

[Bintang] Fachri Albar
Fachri Albar (Muhammad Akrom Sukarya/Kapanlagi.com)

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 2 strip dumolid saat penggerebekan yang terdapat di ruangan khusus untuk menaruh barang haram milik Fachri.

Namun setelah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dinyatakan sebagai korban kejahatan narkoba. Alhasil bapak dua anak itu menjalani rehabilitasi ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya