Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan si cantik, Baby Jovanca? Ya, pemeran Ade dalam sitkom OK-Jek ini tengah harap-harap cemas.
Pasalnya, berkas kasus hukum dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Baby Jovanca sudah lengkap alias P21. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian kepada wartawan, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, kasus Baby Jovanca sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang akan menentukan jadwal sidang perdana dari ibu satu anak tersebut.
"(Berkas) Segera dilimpahkan ke PN agar diproses sidang," ucap Patris Yusrian.
Dipenjara
Saat ini Baby Jovanca masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam waktu dekat, nasib Baby Jovanca akan segera ditentukan pengadilan.
Seperti diketahui, Baby Jovanca ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik seorang wanita bernama Anggraini. Kabarnya, Baby Jovanca diduga menyinggung pelapor dengan kata-kata muncikari.
Advertisement
Pencemaran Nama Baik
Alhasil, polisi menyangka Baby Jovanca melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.
Nama Baby Jovanca dikenal lewat perannya sebagai Ade di sitkom OK-Jek. Sosoknya yang cantik dan seksi membuat para penggemar OK-Jek selalu merindukan Baby Jovanca.