Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari aktris Nikita Mirzani. Di tengah derasnya berita perceraian Nikita Mirzani, diam-diam janda dua anak itu ternyata telah dilaporkan suaminya sendiri, Dipo Latief. Laporan tersebut sudah tercantum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dihubungi Liputan6.com, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, Jumat (3/8/2018), membenarkan adanya laporan dari Dipo Latief atas Nikita Mirzani terkait penganiayaan.
Advertisement
Baca Juga
"Iya benar, benar (ada laporan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani)," kata AKBP Stefanus Tamuntuan.
"Sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," imbuhnya.
Simak juga video berikut ini:
Pemanggilan
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. AKBP Stefanus Tamuntuan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani.
"Sudah kita panggil (Nikita Mirzani), sudah lama. Kita masih periksa saksi-saksi dulu," jelasnya.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Nikita Mirzani terancam hukuman lima tahun penjara.