Liputan6.com, Surabaya - Artis VA, yang terlibat kasus dugaan prostitusi online di Surabaya beberapa waktu yang lalu, menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan selama sembilan jam di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).Â
Dengan mengenakan setelan baju warna putih dan merah, artis VA memasrahkan perkara yang menjeratnya tersebut kepada penyidik dan pengacaranya. Artis VA lantas meninggalkan kerumunan wartawan yang sudah menunggunya sejak siang tadi.
Advertisement
Baca Juga
"Ya tadi saya udah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik, dan selebihnya menyerahkan ke kuasa hukum saya. Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya, makasih ya," ujar artis VA.
Pengacara artis VA, Milano menambahkan, saat proses pemeriksaan kliennya diperlakukan dengan baik. Proses pemeriksaan berjalan lancar.
Ingin Cepat Selesai
"Terima kasih Polda Jawa Timur. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya aja mudah-mudah ini cepet selesai. Ya masih ada pemeriksan lagi lebih lanjut," ucap Milano.
Sebelumnya, Artis VAÂ datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan menumpangi mobil Nissan Elgran warna putih, sekitar pukul 10.12 WIB. Dengan mengenakan baju putih setelan celana hitam, VA datang ditemani beberapa kolega, termasuk pengacara untuk wajib lapor.
 "Iya, dia memenuhi wajib lapor seminggu sekali," tutur Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Â
Advertisement
Berubah
Kedatangan artis VA ke mapolda Jatim hari ini merupakan wajib lapor yang kedua kalinya. VA nampak terdiam dan menundukkan kepalanya ketika ditanya kedatangannya ke Polda Jatim. "Ini wajib lapor yang kedua kalinya ya," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sampai saat ini VA masih berstatus saksi korban kasus prostitusi online. Namun, tidak menutup kemungkinan, status ini berubah jika ada bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan VA dalam bisnis haram ini.
Â
Bisa Jadi Tersangka
Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, bahwa VA bisa menjadi tersangka dalam kasus ini, bila yang bersangkutan aktif, atau menjadikan layanan seks berbayar ini sebagai pekerjaan utama.
"Selain wajib lapor, VA juga menjalani pemeriksaan tambahan. Kalau ini (prostitusi) menjadi pekerjaan utama VA maka dia bisa saja menjadi tersangka," ujar Barung.
Advertisement