Pengacara Mempertanyakan Status Tersangka Artis VA

Artis VA ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 16 Jan 2019, 18:40 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 18:40 WIB
Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Status hukum artis VA dalam kasus dugaan prostitusi online, telah meningkat menjadi tersangka. Polda Jatim menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus foto dan video asusila.

Berita penetapan tersangka ini telah sampai ke pihak artis VA. Terkait hal tersebut, VA melalui pengacaranya mengaku bingung. 

Pasalnya, selama pemeriksaan yang telah dijalani artis VA di Polda Jatim saat itu masih sebatas isi pesan percakapan Vanessa dengan tersangka lain. 

"Kemarin Vanessa dipanggil jadi saksi. Terkait pemeriksaan tambahan dari BAP pertama. Isinya soal chat dengan saudara Siska. Hanya sebatas itu," ujar kuasa hukum artis VA, Milano Lubis, saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Transfer

Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS.  (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

"Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi ditunda sampai pulih," ungkapnya. 

 


Bingung

Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)

Untuk itu, ketika artis VA ditetapkan sebagai tersangka, justru menimbulkan pertanyaan lain dari pihak artis VA.  

"Kalau hari ini ada status hukum tsk terhadap Vanessa, kita juga bingung. Karena kita lihat pemeriksaan pertama dan kedua belum ada," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya