Liputan6.com, Jakarta - Hendarsam, pengacara‎ Ahmad Dhani, tak terima dengan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019), yang memvonis suami Mulan Jameela dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian.
Sebab majelis hakim memberikan putusan kepada Ahmad Dhani, bukan berdasarkan fakta yang ada. Menurutnya, penetapan vonis tersebut dirasa sebagai ajang balas dendam.
Karena cuitan Ahmad Dhani soal penistaan agama, membawa Ahok dipenjara selama 2 tahun di Mako Brimob.
Advertisement
‎"Jadi dari kami sebagai penasehat hukum bahwa ini jelas sekali ini tendensinya putusan yang balas dendam. Jadi dianggap ada 2 korban di situ, korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok dan pihak sini adalah Ahmad Dhani," ujar Hendarsam usai persidangan ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca Juga
Â
Majelis Hakim Tak Beri Penjelasan
Kekecewaan Hendarsam semakin menjadi lantaran majelis hakim tidak menjelaskan secara detail ujaran kebencian seperti yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
‎Namun hakim langsung memutuskan vonis buat bapak 5 anak itu. Padahal pihaknya sudah menghadirkan saksi yang menyatakan Ahmad Dhani tidak bersalah.
‎
Advertisement
Fakta Persidangan
"Hakim juga secara hukum tipis sekali melihat dua saksi yang kita ajukan yang mengakui tweet tersebut dibuat oleh mereka. Sementara fakta di persidangan, Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan," ujar Hendarsam.
Hendarsam melihat ada kecacatan hukum dalam kasus kliennya. "Ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum di negara kita," kata Hendarsam.