Liputan6.com, Jakarta - Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, atas dugaan pencemaran nama baik pada 5 November 2018 lalu. Kini, status Rosa menjadi tersangka.
Penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka pertama kali diketahui setelah Dewi Perssik menggunggah statusnya di media sosial. Pemilik goyang gergaji ini mengaku senang dengan status keponakannya itu.
Advertisement
Baca Juga
Kabarnya, keponakan Dewi Perssik akan dijemput paksa pihak kepolisian. Mendapat berita tersebut, kuasa hukum Rosa meldianti, Rudi Kabunang, memberikan jawaban.
‎"Enggak ada lah, masa panggilan aja belum. Sekarang hari apa nih? Jumat? Nah kalau surat pemanggilan tiga hari kerja ya,"‎ ujar Rudi, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Â
Belum Ada Surat Panggilan
Rudi Kabunang, menegaskan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian atas penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka. Meskipun ia sudah mendengar secara lisan.
‎"Tapi belum ada panggilan. Apa nanti siang atau besok. Kita belum tahu kan," lanjut Rudi.
Â
Advertisement
Hadir
Bila surat tersebut sampai ke tangannya dan Rosa Meldianti, ‎Rudi memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir," kata ‎Rudi.