Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keponakan Dewi Perssik Akan Dijemput Paksa?

Penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka pertama kali diketahui setelah Dewi Perssik menggunggah statusnya di media sosial.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Feb 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 14:30 WIB
[Fimela] Dewi Perssik
Penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka pertama kali diketahui setelah Dewi Perssik menggunggah statusnya di media sosial. (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, atas dugaan pencemaran nama baik pada 5 November 2018 lalu. Kini, status Rosa menjadi tersangka.

Penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka pertama kali diketahui setelah Dewi Perssik menggunggah statusnya di media sosial. Pemilik goyang gergaji ini mengaku senang dengan status keponakannya itu.

Kabarnya, keponakan Dewi Perssik akan dijemput paksa pihak kepolisian. Mendapat berita tersebut, kuasa hukum Rosa meldianti, Rudi Kabunang, memberikan jawaban.

‎"Enggak ada lah, masa panggilan aja belum. Sekarang hari apa nih? Jumat? Nah kalau surat pemanggilan tiga hari kerja ya,"‎ ujar Rudi, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

 

Belum Ada Surat Panggilan

Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Persik
Rosa Meldianti didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11). Meldi melaporkan balik pedangdut yang juga tantenya, Dewi Perssik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rudi Kabunang, menegaskan pihaknya belum mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian atas penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka. Meskipun ia sudah mendengar secara lisan.

‎"Tapi belum ada panggilan. Apa nanti siang atau besok. Kita belum tahu kan," lanjut Rudi.

 

Hadir

Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Persik
Rosa Meldianti atau yang akrab disapa Meldi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11). Meldi melaporkan balik pedangdut yang juga tantenya, Dewi Perssik atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bila surat tersebut sampai ke tangannya dan Rosa Meldianti, ‎Rudi memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir," kata ‎Rudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya