Rekam Film Aladdin, Via Vallen dan Luna Maya Terancam Masalah Hukum?

Via Vallen dan Luna Maya mengunggah beberapa cuplikan adegan dari film Aladdin ke Instagram Story.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 28 Mei 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 09:00 WIB
Via Vallen
Via Vallen. (liputan6.com/IG/Via Vallen)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu film Disney legendaris, Aladdin, saat ini tengah tayang di bioskop. Film versi live action itu mendadak ramai dibicarakan masyarakat, tak terkecuali oleh para artis seperti Via Vallen.

Film Aladdin ini memang menjadi ajang nostalgia para pecinta film-film Disney. Begitu pun dengan Via Vallen, ia menyempatkan diri untuk menonton film Aladdin di bioskop, seperti yang diunggahnya melalui Instagram Story pada Minggu (26/5/2019).

Kala itu, Via Vallen mengunggah beberapa cuplikan adegan dari film Aladdin ke Instagram. Salah satunya adalah ketika Aladdin dan Princess Jasmine tengah terbang mengendarai karpet ajaibnya.

Sayangnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Via Vallen diduga telah melanggar dua Undang Undang, yakni: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal 32 ayat 1 UU ITE:"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Luna Maya

[Fimela] Luna Maya
(Instagram/lunamaya)

Kejadian serupa juga dilakukan oleh Luna Maya. Sehari sebelumnya, Luna Maya mengunggah momen ketika ia menonton film Aladdin di bioskop.

Luna Maya merekam dan mengunggah adegan yang sama ketika Aladdin dan Princess Jasmine menaiki karpet ajaib dan menyanyikan lagu tema Aladdin, "A Whole New World".

Tentunya meski untuk keperluan pribadi, hal itu tetap tidak dibenarkan. Mengacu pada Undang-Undang, keduanya bisa terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya