Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan penerbit komik superhero DC Comics yang berjaya di seluruh dunia, rupanya tak berkutik saat menyentuh tanah Surabaya, Jawa Timur. Mereka kalah melawan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur atas merek wafer Superman.
Ya, seperti kita ketahui, kata "Superman" dalam merek wafer Superman, sangat identik dengan nama superhero ciptaan DC Comics yang pertama kali terbit pada 1938 itu.
Advertisement
Baca Juga
Superman juga telah beberapa kali diadaptasi menjadi serial televisi, animasi, hingga layar lebar, termasuk film Justice League yang rilis 2017 lalu.
Maka, tak heran bila banyak pihak yang geger dengan keoknya DC Comics dalam gugatan atas nama wafer Superman tersebut.
Tujuan Gugatan
Diketahui, Wafer Superman menjadi hak dagang PT Marxing Fam Makmur sejak 1993. Alhasil, pada April 2018, DC Comics melayangkan gugatan terhadap PT Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya supaya Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret Superman dari daftar merek di Indonesia. Sehingga DC bisa memiliki hak eksklusif terhadap merek Superman di Indonesia.
Namun, seperti dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 13 April 2018 diputuskan bahwa gugatan DC Comics ini tak diterima. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklicht verklaard)," begitu petikan putusan di situs PN Jakarta Pusat.Â
Â
Advertisement
Dibawa ke MA
Kasus ini kemudian dibawa ke tingkat Mahkamah Agung. Hanya saja, dalam sidang bertanggal 21 Desember 2018, banding ini ditolak.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut," begitu cuplikan isi putusan dengan nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa (28/5/2019) kemarin.Â
Menurut MA, gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan yang kabur dan tak jelas.
DC Comics hingga kini masih belum menyampaikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung ini.