Setiba di Jakarta, Vanessa Angel Akan Ziarah ke Makam Ibu Kandung

Vanessa Angel akan berziarah ke makam ibu kandungnya sebelum menjalani aktivitasnya seperti sedia kala.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Jun 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2019, 15:00 WIB
[Bintang] Vanessa Angel
Di hari raya Idul Fitri, setiap orang memiliki tradisi dalam merayakannya. Termasuk jenis makanan yang menjadi santapan hidangan, termasuk si cantik Vanessa Angel yang tak takut menjadi gendut setelah lebaran. (Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kini telah bebas dan bisa menghirup udara segar setelah lima bulan mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019).

Saat ini, kata Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya sedang berada di suatu tempat untuk beristirahat sebelum menjalani aktivitasnya seperti sedia kala.

Terlebih setelah bebas, Vanessa Angel sudah mendapat kontrak eksklusif.

"Sekarang istirahat dulu ya," kata Milano Lubis saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).

Ziarah ke Makam Ibunya

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Sumber: Instagram/vanessaangelofficial)

Rencananya, Vanessa Angel akan terbang ke Jakarta, Senin (1/7/2019). Sesampainya di Jakarta, Vanessa Angel akan berziarah ke makam ibu kandungnya, Lucy Maywati, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, sebelum menjalani semua aktivitasnya seperti sedia kala.

"Dia mau ziarah ke makam ibunya besok," kata Milano Lubis.

Vonis

Vanessa Angel Bebas
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menyampaikan bahwa kliennya tidak langsung pulang ke Jakarta. (Foto: Liputan6/Dian Kurniawan)

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (pornografi).

Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya