Nu'Est Konser di Jakarta Hari Ini, Penonton Dilarang Bawa Ransel dan Merekam Acara

Nu'Est konser di Istora Senayan, pada hari ini, Sabtu (3/8/2019) malam.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Agu 2019, 12:20 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2019, 12:20 WIB
Nu'Est (Soompi)
Nu'EsNu'Est konser di Istora Senayan, pada hari ini, Sabtu (3/8/2019) malam. (Soompi)

Liputan6.com, Jakarta - Hari yang dinanti ribuan penggemar Nu'Est di Tanah Air akhirnya tiba. Nu'Est bakal menggelar konser "Segno In Jakarta" di Istora Senayan, pada hari ini, Sabtu (3/8/2019) malam.

Jelang konser, pihak promotor, Mecima Pro merilis peraturan selama konser Nu'Est berlangsung. Salah satunya adalah penonton dilarang melakukan pengambilan gambar dalam bentuk apa pun.

"Dilarang untuk mengambil gambar dan/atau video dengan menggunakan alat perekam apa pun (termasuk handphone)," tulis Mecima Pro di akun Twitternya, Jumat (2/8/2019).

Meski begitu, Penonton masih diperbolehkan membawa ponsel ke dalam venue konser Nu'Est. Namun untuk kamera profesional jenis lainnya, tidak diperkenankan dibawa masuk.

"Segala bentuk rekaman yang berhubungan dengan acara dan penyebaran atas rekaman tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran hak cipta artis dan manajemen artis. Seluruh alat dengan kemampuan merekam, selain handphone, tidak diperbolehkan memasuki area acara," jelas pihak promotor.

"Jika tertangkap merekam acara dengan menggunakan alat perekam (termasuk handphone), maka akan diminta untuk meninggalkan area acara tanpa adanya pengembalian dana. Seluruh rekaman acara akan dihapus dan memory card akan disita," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Boleh Bawa Ransel

Konser Nu'Est di Jakarta (Twitter/ mecimapro)
Konser Nu'Est di Jakarta (Twitter/ mecimapro)

Selain itu, pihak promotor juga melarang membawa tas berukuran besar, termasuk ransel. Tas yang boleh dibawa masuk ke venue konser tidak boleh lebih besar dari kertas ukuran A4 yang panjangnya 29,7 sentimeter dan lebar 21 sentimeter.

"Dilarang membawa tas punggung (backpack). Tas yang dibawa tidak boleh berukuran lebih dari ukuran kertas A4. Tas yang berukuran lebih besar dari ukuran yang ditentukan, harus dititipkan di tempat penitipan barang (deposit counter)," tulis promotor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya