Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap Dipo Latief. Saat ini berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah kasus hukum yang sedang bergulir, Nikita Mirzani berlibur ke luar negeri. Sejak beberapa hari lalu, memboyong anaknya ke Paris, Prancis.
Kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri pun memicu pertanyaan publik. Apakah polisi tak melakukan pencekalan terhadap ibu tiga anak ini mengingat statusnya sudah tersangka?
Advertisement
Baca Juga
"Ini kan masih proses penyidikan masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti di kantornya, Selasa (6/8/2019).Â
Â
Kewenangan Polisi
"Jadi saya rasa itu kewenangan mereka, kayak penahanan, maupun proses cekal terhadap tersangka NM ini," sambung Tri Anggoro Mukti.
Sementara itu, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Advertisement