Susah Tidur, Jefri Nichol Ditawari Ganja Di Restoran Fast Food Kemang

Kasus narkoba Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) siang.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Sep 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 10:30 WIB
[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol

Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba Jefri Nichol telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) siang. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap awal mula Jefri Nichol mencicipi barang haram itu. Awalnya, pada 5 Juli 2019, bintang film ini sedang berkumpul bersama temannya di restoran Fast Food Kemang, Jakarta.

Jefri Nichol pun curhat kepada temannya yang bernama Triawan bahwa ia mengalami susah tidur. Triawan lantas memberi solusi dengan menawarkan ganja secara cuma-cuma.

"Lalu terdakwa ditawari oleh salah satu temannya bernama Triawan, yang masuk dalam DPO, untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, agar terdakwa bisa tidur," ucap Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertama Kali Gunakan Ganja

Jefri Nichol.
Jefri Nichol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tapi kala itu Triawan belum membawa barang haram tersebut. Sehingga, ia membuat janji dengan Jefri Nichol untuk bertemu lagi keesokan harinya di tempat yang sama.

"Sabtu 6 Juli 2019 terdakwa bertemu dengan saudara Triawan di pinggir jalan McD Kemang. Lalu setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," lanjut JPU.

Hari demi hari berganti, namun Jefri Nichol belum juga mencicipi narkotika itu. Hingga pada Rabu, 17 Juli 2019, untuk pertama kalinya ia memakai barang haram itu.

 


Disimpan di Kulkas

Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kepemilikan narkotika jenis ganja yang dimiliki Jefri Nichol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Sekitar pukul 22.00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es," Jefri Hadi membeberkan.

Jefri Nichol pun ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya