Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan aktor Jefri Nichol, Senin (16/9/2019). Pada sidang kali ini, pengadilan mengagendakan pendengaran saksi.
Pantauan Liputan6.com, Jefri Nichol tampak bersiap untuk memasuki ruang persidangan. Dengan kemeja berwarna putih, Jefri Nichol memasang ekspresi serius untuk menjalani tahap demi tahap persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.
Advertisement
Baca Juga
Bagi Jefri Nichol, menjalani persidangan merupakan hal terberat yang harus dijalaninya disamping hukuman penjara. Untuk itu, ia mempersiapkan diri sebaik mungkin agar tetap fokus dalam persidangan.
"Terutama persiapan mental ya, biar nggak drop," tutur Jefri Nichol saat ditemui sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Melanggar Undang Undang
Sementara itu, sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol lebih dulu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) lalu. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jefri Nichol telah melanggar pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa telah melanggar undang undang," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi saat persidangan.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang telah ditunjuk BNNP.
(Maria Advensiani/mgg)
Advertisement