Liputan6.com, Seoul - Kematian Sulli pada Senin (14/10/2019) masih menyita perhatian publik hingga saat ini. Kepergian mantan personel f(x) ini tentunya menyisakan kesedihan mendalam bagi pihak keluarga, sahabat, serta penggemar.
Menyusul kasus bunuh diri Sulli, Korea Selatan akhirnya mengambil langkah tegas. Dilansir dari Soompi, Rabu (16/10/2019), anggota parlemen Korea Selatan akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur perihal komentar jahat.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, sembilan anggota Majelis Nasional Korea Selatan telah mengusulkan rancangan peraturan tersebut. Usulan tersebut berdasarkan pada kasus kematian Sulli yang diduga bunuh diri akibat depresi dengan ujaran kebencian yang kerap diterimanya.
Diwartakan Allkpop, peraturan ini bertujuan untuk mengatasi komentar jahat yang dibuat oleh akun anonim. Nantinya, sebuah subkomite akan berkumpul dan meninjau rincian dan pasal-pasal dalam RUU tersebut.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Dirundingkan Mulai Desember
Sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, akan berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU tersebut. Tak hanya itu, sekitar 200 artis yang memiliki pengalaman terkait komentar jahat atau kolega Sulli juga akan memberikan dukungan mereka.
Rancangan peraturan ini secara resmi akan dirundingkan pada hari ke-49 kematian Sulli yang diperkirakan jatuh pada awal Desember 2019 mendatang. Diskusi tersebut akan dilakukan di Aula Peringatan Majelis Nasional.
Advertisement
Dukungan TOP Bigbang
Sementara itu, T.O.P Bigbang ikut buka suara soal komentar jahat yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Pada Rabu (16/10/2019), T.O.P membuat Instagram Story yang menampilkan unggahan akun @phillip_paradise.
Dalam unggahan tersebut, terlihat gambar seseorang tanpa wajah tengah mengangkat jari telunjuk ke arah telepon genggamnya. Unggahan tersebut berisi keterangan yang berbunyi, “Komentar jahat merupakan pembunuhan. Kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab."
(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)