Liputan6.com, Jakarta - Irwansyah dilaporkan oleh pebisnis Medina Zein atas kasus penggelapan dalam jabatan pada Jumat (18/10/2019). Medina Zein menemukan adanya aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke rekening pribadi Irwansyah.
Seperti diketahui, Irwansyah memiliki posisi sebagai komisaris di PT Bandung Berkah Bersama. Selaku pemegang saham, Medina Zein merasa ada yang tidak beres dengan keuntungan perusahaan yang semakin menurun.
Advertisement
Baca Juga
Irwansyah mengatakan pada Medina Zein bahwa profit perusahaan kurang dari 10 persen. Atas pengakuan tersebut, Medina Zein memutuskan melakukan audit pada laporan keuangan PT Bandung Berkah Bersama.
"Ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Ditaksir aliran dana temuan awal ini hampir 2 miliar rupiah yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J Corps (Jannah Corps) milik Irwansyah. Itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan PT Bandung Berkah Bersama," ujar Lukman Azhari, pengacara Medina Zein, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Â
Bukti
Medina Zein juga telah mengantongi bukti rekening koran PT Bandung Berkah Bersama. Perusahaan J Corps milik Irwansyah tercantum telah beberapa kali menerima aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama yang juga menaungi usaha kue artis Bandung Makuta.
"Ada aliran dana ke J Corps sebesar 173 juta rupiah. Kalau diakumulasi berdasarkan hitungan kami, temuan awalnya hampir 2 miliar rupiah. Jadi ada biaya-biaya yang bukan tanggung jawab dari Bandung Makuta atau PT Bandung Berkah Bersama. Ini uang perusahaan tidak boleh sembarangan," kata Lukman Azhari.
Â
Advertisement
Rincian Dana
Lebih lanjut, Lukman Azhari memaparkan rincian dana PT Bandung Berkah Bersama yang mengalir ke rekening pribadi Irwansyah. Medina Zein sebagai salah satu pemegang saham, mengaku tak menerima pemberitahuan terkait aliran dana tersebut.
"Ada aliran dana ke rekening saudara Irwansyah sebesar 76 juta rupiah, ada yang ke J Corps 20 juta rupiah. Banyak sekali pokoknya. Tanpa sepengetahuan, dan tanpa seizin (Medina). Malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama ya," sambung Lukman Azhari.
Â
Tak Ada Komunikasi
Sebelum resmi membuat laporan ke pihak kepolisian, Medina Zein sempat berusaha menjalin komunikasi dengan Irwansyah. Namun, Medina akhirnya memilih jalur hukum dengan harapan mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut.
"Aku dari kemarin sudah menunggu itikad baik dari dia, ketemu atau apa. Padahal dari awal aku minta kejelasan dari semua ini tapi enggak ada telepon, komunikasi. Karena aku enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum, ya sudah. Kita ikuti saja semuanya. Kita bisa buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah di kepolisian," tutup Medina Zein.
Â
Advertisement
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Akhirnya, Medina Zein resmi melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Irwansyah dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah. Dan itu ancamannya lima tahun penjara," ujar Machi Ahmad, tim kuasa hukum Medina Zein.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Irwansyah belum buka suara untuk mengklarifikasi masalah ini.
(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)