Pelawak Qomar Divonis Penjara 17 Bulan

Qomar menegaskan langsung banding atas vonis tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 19:45 WIB
[Bintang] H. Qomar
H. Qomar (Doc: Poskotanews.com)

Liputan6.com, Jakarta Pelawak Qomar divonis 17 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Qomar menjadi pesakitan karena terjerat kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar jadi rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan kepada Qomar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Nurul Qomar secara sah melanggar pemalsuan surat atau dokumen. Menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 200," kata Hakim Ketua Sri Sulastri di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

"Jadi kalau terdakwa (Qomar) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tetapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," ujar Sri Sulastri seperti dikutip dari Merdeka.com.

 


Banding

[Bintang] Qomar
Premier film Perfect Dream (Adrian Putra/bintang.com)

Atas putusan tersebut, Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menurut Qomar banding yang diajukan tersebut, tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

 


Terbukti

qomar-131024c.jpg
Qomar

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

 


Ditemani

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya