Liputan6.com, Jakarta Setelah enam kali ditunda, sidang kasus narkoba Zul Zivilia kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019). Sama seperti pekan sebelumnya, sidang kali ini masih beragendakan tuntutan.
Dalam persidangan, Zul Zivilia duduk di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hendriawan alias Rian, Harun Rasyid alias Andu, Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin, serta Devianti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar menyatakan bahwa keempat terdakwa termasuk Zul Zivilia telah terbukti menyalahgunakan obat terlarang. "Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU saat sidang.
Advertisement
Baca Juga
Seumur Hidup
Zul Zivilia sendiri dijerat dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Demikian juga dengan rekannya yang bernama Devianti dan Andu.
"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ungkap Fedrik Adhar.
Advertisement
Hukuman Mati
Sementara Rian dituntut dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati. "Pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati," ucap JPU.
Ditangkap
Zul Zivilia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2019 di apartemen di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa Zul masuk jaringan pengedar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari penangkapan dirinya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,54 kilogram dan ekstasi 24,000 butir.
Advertisement