Aris Eks Idol Ikut Bebas Lewat Program Asimilasi 

Aris Eks Idol bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 16 Apr 2020, 20:20 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 20:20 WIB
[Bintang] Aris Idol
Aris Eks Idol bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Rabu (15/4/2020). (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aris Eks Idol termasuk dalam satu dari banyaknya narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi terkait Corona Covid-19. Aris Eks Idol bebas dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).

Foto-foto kebebasan Aris Eks Idol itu pun banyak beredar di media sosial. Di hari pembebasannya, Aris Eks Idol dijemput oleh sang istri, Rosillia Octo Fany.

Terkait kebebasan Aris Eks Idol, Karutan Cipinang, Ulin Nuha, membenarkan hal tersebut. 

"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan. Kemarin kita membebaskan 60 narapidana asimilasi," kata Ulin Nuha, saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (16/4/2020).

 

Kebijakan

Konsumsi Narkoba, Aris Idol Ditangkap Polisi
Aris Eks Idol. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, Ulin mengatakan bahwa bebasnya Aris Eks Idol ini menyusul kebijakan Kemenkumham yang melepas 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"Bebas bersyarat yang jelas karena ini asimilasi. Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No  10 tahun 2020," lanjutnya.

 

Wajib Lapor

Aris Idol (Source: Instagram)
Aris Idol (Source: Instagram)

Kendati demikian, Aris Eks Idol masih harus melakukan wajib lapor. Namun mengingat kondisi saat ini sedang darurat corona Covid-19, maka wajib lapor itu dilakukan melalui online.

"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," ungkapnya lagi.

Kasus

Sekadar mengingatkan, pria yang dikenal dari ajang pencarian bakat ini ditangkap bersama empat orang temannya di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan pada awal 2019 lalu. Aris eks Idol diamankan karena kedapatan memiliki barang bukti narkoba satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, dan 1 unit bong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya