Liputan6.com, Jakarta Roy Kiyoshi terjerat kasus hukum. Pria berusia 33 tahun ini sedang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di Cengkareng Indah, Tangerang, pada Rabu (6/5/2020). Dari penggerebekan itu, polisi menyimpan alat bukti berupa 21 butir psikotropika.
Selain itu, hasil tes urine Roy Kiyoshi juga menunjukkan bahwa ia positif benzo. Untuk itu, polisi telah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Advertisement
"Ya kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangkalah," kata Kompol Vivick Tjangkung, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga
Pendalaman
Perbuatan presenter berusia 33 tahun ini sudah termasuk ke dalam tindak kriminal. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus.
"Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti ya sudah ada barang bukti dan positif udah. Bukan kriminal umum ini, ada barang buktinya, ya sudah (tersangaka)," jelasnya.
Advertisement
Kondisi
Setelah dua hari menjalani pemeriksaan, kondisi Roy Kiyoshi berada dalam keadaan baik. Ibunda Roy Kiyoshi juga telah menjenguk anaknya untuk memberi ketenangan.
"Kondisinya sangat baik, sangat sehat," tutur Vivick Tjangkung secara singkat.
Penangkapan
Seperti telah diberitakan sebelumnya, informasi awal penangkapan Roy Kiyoshi muncul lewat foto dirinya bersama sejumlah petugas dengan pakaian APD. Tak ada perlawanan dari Roy Kiyoshi kala itu.
Advertisement