Liputan6.com, Jakarta Dwi Sasono menambah panjang daftar artis yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan alat bukti berupa ganja seberat 16 gram. Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Motif
Saat ini status Dwi Sasono telah menjadi tersangka dan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat proses penyidikan, suami Widi Mulia ini mengungkap alasan pakai narkoba.
"Motifnya ini untuk mengisi kekosongan waktu, si tersangka ini susah tidur beberapa bulan," papar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dengan kegiatan selama Covid-19 dia diam di rumah saja, sehingga dia manfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," sambungnya.
Advertisement
Pakai Secara Rutin
Dwi Sasono telah mengonsumsi barang haram tersebut dalam kurun waktu satu bulan.
"Yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja rutin hampir satu bulan ini," terang Yusri Yunus.
DPO
Saat ini pengedar ganja kepada Dwi Sasono masih berstatus sebagai DPO. Polisi masih terus berupaya melakukan pengejaran.
Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.
Advertisement