Liputan6.com, Jakarta Setelah berbulan-bulan diproses di Polres Jakarta Barat, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Vanessa Angel telah dinyatakan lengkap atau P21.
Karena itu, pada hari ini, Kamis (6/8/2020) polisi akan menyerahkan Vanessa Angel sebagai tersangka, berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
"Iya. Hari ini (Vannesa Angel) di tahap dua, ya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis (6/8/2020) siang.
Advertisement
Baca Juga
Ditahan?
Terkait apakah Vanesaa Angel harus menjalani masa tahanan, Kompol Ronaldo tak bisa menjawab. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
"(Penahanan Vanessa Angel) ranah JPU," ucap Kompol Ronaldo.
Advertisement
Penangkapan
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil sanax tanpa izin. Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19.
Rehabilitasi
Sementara suami Vanessa Angel dinyatakan positif menggunakan psikotropika golongan IV tersebut dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Yang ada pidananya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA. Jadi kami tidak penah pandang bulu. Maka terhadap VA statusnya tersangka," kata Kompol Ronaldo beberapa bulan lalu.
Advertisement