Liputan6.com, Jakarta - Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Catherine Wilson dibawa ke Rutan Cilodong, Depok, Selasa (17/11/2020). Seperti diketahui ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang.
Pada Selasa siang, Catherine Wilson keluar dari Kejaksaan Negeri Depok dalam keadaan tangan yang diborgol. Ia lantas mengeluh sakit karena tangannya yang terjepit.
"Aw sakit," ucap Catherine Wilson ketika berjalan ke arah mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Depok. Situasi kejaksaan saat itu memang dipenuhi oleh awak media.
Advertisement
Baca Juga
Menertibkan
Petugas Kejaksaan Negeri Depok yang mengawal Catherine Wilson lalu memberi imbauan untuk tertib dan memberi jalan untuk model berusia 39 tahun ini.
"Kasih lewat dulu, tangannya diborgol ini kesakitan," ujar salah satu petugas Kejaksaan Negeri Depok.
Advertisement
Kasus
Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020, di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan di rumahnya berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. (Kapanlagi)