Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Catherine Wilson telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, hari ini, Selasa (17/11/2020) penyidik telah menyerahkan Catherine Wilson dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya, Catherine Wilson dibawa ke Rutan Cilodong, Depok, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menanti persidangan. Hal ini disampaikan oleh Herlangga Wisnu Murdianto, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok.
"Tersangka telah diperiksa oleh JPU yang menangani perkara tersebut dan tersangka telah dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," papar Herlangga Wisnu Murdianto, dikutip dari YouTube Beepdo.
Advertisement
Baca Juga
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Catherine Wilson disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yang masing-masingnya memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda.
"Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimalanya 20 tahun, minimalnya 5 tahun," tuturnya.
Advertisement
2 Pasal Lainnya
Kedua, pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132. Ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun.
"Kemudian juga ada pasal 127 ayat 1a jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun," kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Kasus
Catherine Wilson ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 17 Juli 2020, di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Tak sendiri, Catherine Wilson ditangkap bersama petugas keamanan di rumahnya berinisial J dengan barang bukti dua klip sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Advertisement