Vanessa Angel Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara

Vanessa Angel akan menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 18 Nov 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 13:20 WIB
[Bintang] Vanessa Angel
Vanessa Angel akan menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Terkait Vonis tersebut, Vanessa Angel tak melakukan banding dan siap mendekam di penjara.

Terhitung hari ini, Rabu (18/11/2020) Vanessa Angel akan menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar, saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).

Menyerahkan Diri

[Bintang] Vanessa Angel
(Instagram/vanessaangelofficial)

Bersama kuasa hukum dan juga suaminya, Vanessa Angel menyerahkan diri dan langsung menyambangi Lapas Pondok Bambu untuk menjalani hukumannya.

"Dia datang ke Lapas. Iya pagi tadi, baru jaksa eksekutor merapat, karena administrasi ada di kita,” sambung Edwin.

Sisa Masa Tahanan

[Fimela] Vanessa Angel
Vanessa Angel. (Bayu Herdianto/Kapanlagi.com)

Semenjak menjadi tersangka, Vanessa Angel berstatus sebagai tahanan kota sampai akhirnya vonis diterimanya.  Jika dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani Vanessa Angel sejak menjadi tersangka, maka kemungkinan istri Bibi Ardiansyah itu akan menjalani sisa hukuman sekitar 48 hari, dari total vonis tiga bulan penjara.

Kasus

Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Vanessa Angel ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Anggel yang saat itu tengah berbadan dua pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya