Kapan Vanessa Angel Masuk Penjara?

Kapan Vanessa Angel menjalani sisa masa hukumannya?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 13 Nov 2020, 14:33 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2020, 14:20 WIB
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika. Dengan begitu, putusan hakim pun sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Vanessa Angel. 

Kendati demikian, pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin, belum mengetahui kapan Vanessa Angel akan dieksekusi. Pihak Kejaksaan masih menunggu koordinasi dari pihak Lapas.

"Kalau hari ini belum, harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di Lapas," kata Edwin, saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (13/11/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Isolasi

[Fimela] Vanessa Angel
Vanessa Angel. (Bayu Herdianto/Kapanlagi.com)

Yang pasti, Vanessa Angel akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita. Namun sebelumnya, ia akan ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu mengingat saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19.

"Jadi di lapas itu ada SOP tahanan yang dieksekusi harus masuk ruangan isolasi selama 14 hari. Nah, kita koordinasi itu dulu, ada slot enggak, biar lancar pelaksanaannya," Edwin menjelaskan.


Sisa Tahanan

[Bintang] Vanessa Angel
Vanessa Angel

Untuk diketahui, sejak menjadi tersangka, Vanessa Angel berstatus sebagai tahanan kota. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pun sempat menjelaskan sistem perhitungan untuk tahanan kota.

"Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di Rutan," paparnya.

Jika dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani Vanessa Angel sejak menjadi tersangka, maka kemungkinan istri Bibi Ardiansyah itu akan menjalani sisa hukuman sekitar 48 hari, dari total vonis tiga bulan penjara.


Kasus

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Anggel yang saat itu tengah berbadan dua pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya