Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada 27 Januari 2021

Perkara Raffi Ahmad, sudah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Depok.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 16 Jan 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 14:00 WIB
Raffi Ahmad terima vaksin. (tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Presiden)
Perkara Raffi Ahmad, sudah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Depok. (tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Raffi Ahmad, belum lama ini menjadi salah satu selebritas Tanah Air yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Usai disuntik, ia diduga melanggar protokol kesehatan setelah menghadiri sebuah pesta. 

Atas perbuatannya itu suami Nagita Slavina, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang diajukan oleh Advokat Publik, David Tobing.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan adanya gugatan terhadap ayah Rafathar Malik Ahmad. Gugatan tersebut telah terdaftar dan akan ditindaklanjuti.

“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

27 Januari 2021

Raffi Ahmad. (Foto: Rio Motret dari Instagram @riomotret)
Raffi Ahmad. (Foto: Rio Motret dari Instagram @riomotret)

Nanang menjelaskan, Raffi Ahmad akan menjalani persidangan pada 27 Januari 2021 mendatang. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto, anggota Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.

“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” ucap Nanang.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Raffi Ahmad Minta Maaf Kumpul di Pesta Usai Divaksin, Ini 5 Ungkapan Klarifikasinya
Raffi Ahmad (Sumber: Twitter/@MenteriKonten)

Advokat Publik, David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok. Gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

Ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Disayangkan

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” ujar David.

Hukumannya

David meminta, majelis hakim PN Depok menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Selanjutnya, Raffi diminta menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di media sosial pribadi, TV nasional, dan koran harian nasional.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," tutup David. (Dicky Agung Prihanto)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya