Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Catherine Wilson dengan hukuman 7 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hukuman tersebut dipotong masa tahanan yang dijalani Catherine Wilson saat proses hukum berjalan.
Verna Wahono kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan, bila tak salah prediksi mantan istri Achmad Muchlas Arofat akan bebas bulan depan.
Advertisement
Baca Juga
“Berarti, kak Keket (sapaan akrab model ini) sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan, kemungkinan Februari,” ujar Verna ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Kunjungi Ibunda
Bila nantinya dinyatakan bebas, Wanita 39 tahun itu akan langsung menuju rumah orangtuanya. Apalagi belum lama ini ibunya berulang tahun.
"Kalau bebas nanti kak Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," kata Verna.
Advertisement
Religius
Banyak perubahan drastis dari Catherine Wilson selama mendekam di penjara. Wanita yang mengawali kariernya sebagai seorang model, lebih religius dan mendekatkan diri kepada Sang Khalik.
"Dari awal (dipenjara) sampai sekarang, puasa sama salatnya sih lebih rajin. Setiap Senin dan Kamis, puasa," kata Verna.
Kasus Narkoba
Seperti diketahui Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Tak sendiri model dan peragawati senior ini ditangkap bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Sabu neto 0,7184 gram lengkap beserta alat isapnya.
Advertisement