Liputan6.com, Jakarta - Era Setyowati alias Sierra diketahui mengadukan profesor M, yang merupakan guru besar salah satu universitas negeri dan menjabat sebagai petinggi BUMN, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 5 April 2021.
Sierra, yang juga merupakan Finalis Miss Landscape International 2019, mengadukan Prof M dengan tuduhan penelantaran anak. Sierra menyebut dirinya dan Prof M telah memiliki anak yang berusia delapan bulan. Tapi, Prof M lepas tanggung jawab.
Sierra juga mengungkap bahwa dirinya dan Prof M adalah pasangan suami-istri dan mengaku telah menikah secara siri. Pengakuan ini kemudian dibantah Prof M melalui kuasa hukumnya, Djaja Ahmad Djayus, menegaskan kliennya bukanlah suami dari Era Setyowati.
Advertisement
Baca Juga
Â
Perkenalan
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Era Setyowati, membeberkan ihwal perkenalan kliennya dengan Prof M. Keduanya, disebutkan Razman, berkenalan di sebuah tempat karaoke.
"Bertemu di salah satu tempat hiburan. Bukan tempat hiburan prostitusi, hanya hiburan musik," kata Razman.
Advertisement
Pemandu Lagu
Razman menjelaskan Era Setyowati kala itu bekerja sebagai pemandu lagu alias LC di tempat karaoke tersebut. "Dia (Era) bekerja di tempat hiburan itu, tapi tempat hiburan itu tidak terkonotasi jahat. Karena orang berkeluarga pun sering datang ke situ," beber Razman.
Dipacari
Pengakuan Razman mengenai pertemuan Era Setyowati dan Prof M diungkap melalui saluran YouTube Ambo News berjudul Terkuak! Era Setyowati Dikencani Prof M Saat Masih Jadi LC Karaoke yang tayang 7 April 2021.Â
Dalam tayangan tersebut, Razman juga mengungkap Prof M memutuskan untuk memacari kliennya. "Dia (Prof M) kelihatannya serius, makanya Sierra juga serius," Razman menambahkan.
Advertisement
Reaksi Prof M
Sementara itu, kuasa hukum Profesor M, Djaja Ahmad Djayus menegaskan kliennya bukanlah suami dari Era Setiyowati. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Djaja, tidak ada hubungan suami-istri antara kliennya dengan Sierra sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2.
"Fakta itu tidak ada. Tidak ada bukti-bukti apakah sudah menikah siri, secara agama atau punya hubungan sehingga punya kewajiban bagi orangtua sesuai UU Perlindungan Anak untuk mengurus anaknya," kata dia, Selasa (6/4/2021).