8 Hal yang Membatalkan Puasa, Patut Dicatat Selama Ramadhan

Mengingat keutamaan ibadah selama Ramadhan, tentu saja patut berhati-hati agar jangan sampai melakukan hal yang mengurangi nilai pahala, bahkan membatalkan puasa.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 16 Mei 2021, 11:04 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 11:40 WIB
Potret Muslim India Jalani Ramadan di Tengah Lockdown
Mengingat keutamaan ibadah selama Ramadhan, tentu saja patut berhati-hati agar jangan sampai melakukan hal yang mengurangi nilai pahala, bahkan membatalkan puasa. (AP Photo/Manish Swarup)

Liputan6.com, Jakarta Akhirnya Ramadhan tiba, bulan puasa penuh keberkahan yang dirindukan muslim dunia. Mengingat keutamaan ibadah dalam bulan ini, tentu saja patut berhati-hati agar jangan sampai melakukan hal yang mengurangi nilai pahala, bahkan membatalkan ibadahnya.

Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, pernah merinci delapan hal yang bisa membatalkan puasa dalam situs islam.nu.or.id. Berikut penjelasannya:

Hal yang Membatalkan Puasa (1)

Ilustrasi bulan Ramadan (AP)
Ilustrasi bulan Ramadan (AP)

1. Masuknya suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh yang merupakan pangkal organ dalam, dengan kesengajaan. Mulut misalnya, batasnya adalah tenggorokan dan hidung batasnya adalah muntaha khaysum yang sejajar dengan mata. Bila sesuatu benda baru masuk mulut dan sama sekali tak sampai ke tenggorokan, puasa tetap sah.

Namun sebagai catatan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa tes swab Covid-19, rapid test, bahkan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad menyatakan selain karena kedaruratan, swab test tidak bertujuan untuk mengenyangkan atau menghilangkan dahaga.

"Itu yang disebut hajat kebutuhan itu menduduki kebutuhan darurat dalam bahasa Arabnya itu, Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati ‘ammah kanan aw khashshah, itu dasar pertimbangannya," tuturnya. 

2. Memasukkan benda ke dalam lubang alat vital atau dubur, misalnya untuk obat dan tindakan medis.

3. Muntah dengan disengaja. Namun bila kejadian ini terjadi tanpa sengaja, puasa tetap sah. Hanya saja, bila muntahan ini ditelan dengan sengaja, maka puasanya batal.

Hal yang Membatalkan Puasa (2)

4. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja.

5. Mengeluarkan air mani lewat sentuhan kulit, baik dilakukan oleh diri sendiri maupun orang lain. Bila air mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap sah.

6. Wanita yang mengalami haid atau nifas.

7. Mengalami gangguan jiwa saat menjalani puasa.

8. Murtad, atau keluar dari agama Islam saat menjalani puasa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya