MUI: Puasa Bukan Alasan untuk Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Tak hanya soal vaksinasi, Ni'am juga mengingatkan pentingnya upaya deteksi Covid-19 melalui tes swab. Dia menekankan, tes swab baik melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2021, 15:37 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 09:43 WIB
Asrorun Ni'am
Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM. Asrorun Ni'am Sholeh ajak umat muslim mendulang manfaat melalui ibadah Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh mengajak umat Islam di Indonesia tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 meskipun sedang berpuasa. Dia menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa bukan menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).

Ni'am mengatakan puasa sejatinya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan semangat memutus mata rantai virus SARS-CoV-2 itu. Salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 yakni mengikuti vaksinasi.

Tak hanya soal vaksinasi, Ni'am juga mengingatkan pentingnya upaya deteksi Covid-19 melalui tes swab. Dia menekankan, tes swab baik melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa.

"Karena itu, sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi saat perjalanan dinas misalnya tes swab tetap bisa dilakukan," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa bahwa tes swab, rapid test, hingga vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Dasar penetapan fatwa ini berangkat dari situasi kedaruratan kesehatan yang dialami Indonesia karena wabah Covid-19.

"Ini kan darurat, ini kebutuhan yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity," kata Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad, Kamis (8/4/2021).

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan langkah pemerintah untuk membentuk herd immunity atau kekebalan komunitas di lingkungan masyarakat. Jika herd immunity tercapai, Indonesia bisa keluar dari pandemi Covid-19.

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya